Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ruang Gelar Reskrim Polres Kerinci (Dok Polres Kerinci)

Foto : Ruang Gelar Reskrim Polres Kerinci (Dok Polres Kerinci)

SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus pengrusakan bollard di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Polisi menggelar perkara pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung proses tersebut.

Baca Juga :  Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Ingatkan: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Lewat Medsos

Tim penyidik memeriksa 14 saksi dan menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.. Polisi juga menyita 10 bollard dan satu mesin gerinda sebagai barang bukti.

AKP Very menegaskan, penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.“Kami bekerja profesional dan transparan,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Baca Juga :  Hanya Secarik Kertas, Bayi di Mukai Tinggi Ditinggalkan Orang Tuanya

Setelah penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap hukum berikutnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Fahrudin masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sungai Penuh periode 2024–2029.(aka)

Berita Terkait

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar
Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK
Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!
KPK Dalami Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar, DKPP Sudah Beri Sanksi Etik
Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Ingatkan: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Lewat Medsos
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:10 WIB

Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WIB

Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja

Berita Terbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB