Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Makamah Konstitusi Saldi Isra

Hakim Makamah Konstitusi Saldi Isra

JAKARTA – Nasib jutaan pengguna internet kini bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi menyusul gugatan terhadap praktik penghapusan sisa kuota internet. Para pemohon, mulai dari pengemudi ojek online hingga pedagang digital, mendesak MK agar mewajibkan operator melakukan akumulasi data (rollover). Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja melegitimasi operator untuk menghapus kuota yang telah mereka bayar tanpa kompensasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Saldi Isra memperkuat argumen dengan membawa bukti fisik kartu perdana ke meja hijau. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menggantungkan hak konstitusional warga pada strategi komersial semata.

Baca Juga :  DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU Gara-Gara Naik Jet Pribadi

“Keterbukaan soal hak perlindungan terhadap hak milik pengguna kartu telepon ini penting, karena sebagian orang kalau mau beli ini kan enggak lihat dulu website-nya,” tutur Saldi menekankan akses informasi fisik.

Namun, pihak pemerintah memberikan pembelaan bahwa undang-undang memang tidak mengatur fitur layanan secara spesifik. Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa mekanisme rollover merupakan bagian dari inovasi penyelenggara.

Baca Juga :  Krisis Air Danau Kerinci: Pakar Geologi UGM Desak Evaluasi Pintu Air PLTA dan Reboisasi Hulu

“Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, termasuk mekanisme rollover kuota. Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara,” jelas Cahyaning di ruang sidang.

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa berakhirnya kuota bukanlah tindakan perampasan sewenang-wenang. Sebab, konsumen dan penyedia jasa telah menyepakati ketentuan masa akses di awal sebelum memulai layanan.***

Berita Terkait

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja
Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!
KPK Dalami Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar, DKPP Sudah Beri Sanksi Etik
Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Ingatkan: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Lewat Medsos
Pelajar SMP Terjerat Judi Online dan Pinjol Rp4 Juta, Sebulan Menghilang dari Sekolah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:10 WIB

Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WIB

Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!

Berita Terbaru

Kode RedeemML 16 Maret 2026

Tech & Games

Kode Redeem ML Hari Ini 16 Maret 2026: Klaim Skin & BP Gratis!

Senin, 16 Mar 2026 - 05:56 WIB