JAKARTA – Nasib jutaan pengguna internet kini bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi menyusul gugatan terhadap praktik penghapusan sisa kuota internet. Para pemohon, mulai dari pengemudi ojek online hingga pedagang digital, mendesak MK agar mewajibkan operator melakukan akumulasi data (rollover). Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja melegitimasi operator untuk menghapus kuota yang telah mereka bayar tanpa kompensasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Saldi Isra memperkuat argumen dengan membawa bukti fisik kartu perdana ke meja hijau. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menggantungkan hak konstitusional warga pada strategi komersial semata.
“Keterbukaan soal hak perlindungan terhadap hak milik pengguna kartu telepon ini penting, karena sebagian orang kalau mau beli ini kan enggak lihat dulu website-nya,” tutur Saldi menekankan akses informasi fisik.
Namun, pihak pemerintah memberikan pembelaan bahwa undang-undang memang tidak mengatur fitur layanan secara spesifik. Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa mekanisme rollover merupakan bagian dari inovasi penyelenggara.
“Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, termasuk mekanisme rollover kuota. Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara,” jelas Cahyaning di ruang sidang.
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa berakhirnya kuota bukanlah tindakan perampasan sewenang-wenang. Sebab, konsumen dan penyedia jasa telah menyepakati ketentuan masa akses di awal sebelum memulai layanan.***








