Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua-Umum Ikatan-Wartawan Hukum Irfan Kamil Saat mendengar Putusan MK

Ketua-Umum Ikatan-Wartawan Hukum Irfan Kamil Saat mendengar Putusan MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar melegakan bagi dunia pers Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pleno pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan instrumen pidana maupun perdata untuk menjerat wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah. Oleh karena itu, putusan ini menjadi tameng konstitusional guna mencegah praktik kriminalisasi pers yang kerap membungkam kritik serta membatasi arus informasi publik.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai bahwa wartawan menempati posisi yang sangat rentan (vulnerable position). Hal ini terjadi karena aktivitas jurnalistik seringkali bersinggungan langsung dengan berbagai kepentingan kekuasaan, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun sosial.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur saat memaparkan pertimbangan hukum di Gedung MK.

Baca Juga :  Resmi Hari Ini! Kode Redeem FC Mobile 2 Januari 2026, Hadiah Player Elite

Mekanisme Dewan Pers Sebagai Jalur Utama

Meskipun demikian, perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut. Guntur mengingatkan bahwa setiap jurnalis tetap wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, sepanjang wartawan menunaikan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat memikul tanggung jawab untuk menjamin keamanan mereka dari tindakan represif maupun intimidasi.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah memposisikan UU Pers sebagai lex specialis yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara mandiri. Dengan demikian, segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik harus mengutamakan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai forum utama (primary remedy). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan restorative justice sebelum menyentuh ranah peradilan.

Baca Juga :  Terbaru! Kode Redeem Roblox 30 Desember 2025 Aktif, The Forge Bagi Hadiah Gratis

Pidana Hanya Sebagai Upaya Terakhir

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya boleh berlaku sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip ini berisiko melanggar due process of law serta merugikan hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus bermakna bahwa sanksi hukum hanya bisa menjerat wartawan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Namun perlu tercatat, putusan ini tidak lahir dengan suara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan argumen bahwa seharusnya Mahkamah menolak permohonan tersebut***

Berita Terkait

Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari
Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%
Daftar Lengkap Anggota Dewan Energi Nasional 2026 yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis
Gelar Pertemuan Maraton di Hambalang, Presiden Prabowo Pantau Langsung Progres Program Strategis
Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera
Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:29 WIB

Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:31 WIB

Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:47 WIB

Daftar Lengkap Anggota Dewan Energi Nasional 2026 yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 26 Januari 2026 - 14:29 WIB

Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis

Senin, 26 Januari 2026 - 05:57 WIB

Gelar Pertemuan Maraton di Hambalang, Presiden Prabowo Pantau Langsung Progres Program Strategis

Berita Terbaru