DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU Gara-Gara Naik Jet Pribadi

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Susana Sidang DKPP (Foto : Istimewa)

Foto : Ilustrasi Susana Sidang DKPP (Foto : Istimewa)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. DKPP menilai mereka melanggar kode etik karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan dalam sidang di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh teradu melanggar prinsip etika penyelenggara pemilu.

“DKPP memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota, dan Sekjen KPU RI sejak putusan ini terbit,” kata Heddy.

Baca Juga :  KAI Hadapi Tekanan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Pemerintah Tegaskan Tak Tanggung Beban

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyoroti tindakan pimpinan KPU yang memilih jet pribadi jenis mewah. Ia menilai perilaku itu tidak pantas untuk penyelenggara pemilu. “Mereka seharusnya menunjukkan kesederhanaan, bukan kemewahan,” ujar Ratna.

Ratna juga menolak alasan Ketua KPU yang mengaku kekurangan waktu selama masa kampanye. Menurutnya, alasan itu tidak logis karena perjalanan dinas bisa dilakukan tanpa melanggar etika.

DKPP mencatat 59 perjalanan jet pribadi yang mereka lakukan. Tidak satu pun menuju daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti rencana awal.

Baca Juga :  Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri

Di sisi lain, anggota KPU Betty Epsilon Idroos menolak ikut penerbangan jet pribadi. Ia memilih terbang menggunakan pesawat komersial. Ratna menilai keputusan itu sebagai contoh etika pejabat publik yang baik.

DKPP menegaskan bahwa sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan menghindari gaya hidup berlebihan selama menjalankan tugas kenegaraan.(aka)

Berita Terkait

Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK
Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja
Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!
KPK Dalami Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar, DKPP Sudah Beri Sanksi Etik
Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Ingatkan: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Lewat Medsos
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:10 WIB

Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WIB

Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!

Berita Terbaru