Prasetyo menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang berulang kali menghantam kawasan Sumatera memicu percepatan audit oleh Satgas PKH. Pihak Satgas mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut secara virtual kepada Presiden Prabowo yang tengah berada di London pada Senin (19/01/2026).
“Pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Menyasar Sektor Kehutanan dan Pertambangan
Lebih lanjut, kebijakan ini mencakup pencabutan izin bagi 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan. Maka dari itu, Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat pemerintah terhadap seluruh pemegang izin. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang***
Halaman : 1 2








