Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka di Borgol / rawpixel.com

Ilustrasi Tersangka di Borgol / rawpixel.com

KERINCI – Polres Kerinci resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/293/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang disampaikan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa 12 saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta memanggil Amudi Jamal alias Pak Monica yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Berbagi di HUT ke-76, Pasukan Oranye Jadi Prioritas

Kuasa hukum pelapor, Viktorianus Gulo, menyatakan terbitnya SP2HP menegaskan perkara masih berjalan sesuai prosedur dan tidak dihentikan.

“SP2HP merupakan bukti bahwa proses hukum terhadap laporan klien kami masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Viktorianus berharap penyidik segera menuntaskan pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas perkara agar dapat segera memasuki tahap penuntutan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi karena SP2HP hanya berisi informasi perkembangan penyidikan, bukan akhir dari proses hukum.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Pacu Proyek Jargas: 6.661 Rumah di Tanjab Barat Segera Nikmati Gas Murah

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti baru, penyidik tetap berwenang memanggil pihak lain yang diduga terlibat. Pihaknya pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Rakor Penanggulangan Geng Motor, Sungai Penuh Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Benarkah Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Segera Cair,Simak Penjelasanya
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci
190 Pemangku Adat Luhah Rio Jayo Dikukuhkan,Pegang Teguh Sumpah (Perbayo)
Bupati Kerinci dan Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD Kerinci
Gubernur Al Haris, Wali Kota Alfin dan Bupati Monadi Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan oleh Enam Luhah Sungai Penuh
PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Khitan Massal Gratis untuk 50 Anak di Batang Merangin
Festival Minangkabau 2026 Masuk KEN, Dorong Pariwisata dan UMKM Sumbar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:37 WIB

Rakor Penanggulangan Geng Motor, Sungai Penuh Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

Wako Alfin dan Bupati Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Senin, 6 Juli 2026 - 19:35 WIB

190 Pemangku Adat Luhah Rio Jayo Dikukuhkan,Pegang Teguh Sumpah (Perbayo)

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:12 WIB

Bupati Kerinci dan Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD Kerinci

Berita Terbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB