KERINCI – Polres Kerinci resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/293/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang disampaikan kepada pelapor, Anisa Fitrima.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa 12 saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta memanggil Amudi Jamal alias Pak Monica yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kuasa hukum pelapor, Viktorianus Gulo, menyatakan terbitnya SP2HP menegaskan perkara masih berjalan sesuai prosedur dan tidak dihentikan.
“SP2HP merupakan bukti bahwa proses hukum terhadap laporan klien kami masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Viktorianus berharap penyidik segera menuntaskan pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas perkara agar dapat segera memasuki tahap penuntutan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi karena SP2HP hanya berisi informasi perkembangan penyidikan, bukan akhir dari proses hukum.
Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti baru, penyidik tetap berwenang memanggil pihak lain yang diduga terlibat. Pihaknya pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
















