JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berjalan pada akhir 2025. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan rencana tersebut seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Empat Syarat Peserta Program Pemutihan
Cak Imin menegaskan, program pemutihan membuka kesempatan baru bagi masyarakat yang menunggak iuran agar tetap memperoleh layanan kesehatan. Ia menyampaikan empat syarat utama bagi peserta yang ingin mengikuti program ini.
Pertama, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, peserta wajib beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Ketiga, peserta harus berasal dari keluarga tidak mampu. Keempat, peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang terverifikasi pemerintah daerah.
“Pemerintah akan segera membuka registrasi ulang agar peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka,” ujar Cak Imin.
Tunggakan Mencapai Lebih dari Rp10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia menjelaskan, total tunggakan peserta kini mencapai lebih dari Rp10 triliun, termasuk dari peserta yang berpindah komponen.
Menurutnya, kebijakan pemutihan menjadi langkah realistis agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dalam program jaminan kesehatan.
“Lebih baik kita mulai dari nol. Semua utang lama dihapus agar masyarakat bisa kembali aktif dan menerima layanan BPJS,” tegasnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan program ini. Cak Imin menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin seluruh rakyat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa beban tunggakan.
DPR Siap Bahas dan Awasi Pelaksanaan
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, DPR akan membahas program pemutihan BPJS Kesehatan pada masa persidangan II tahun 2025–2026. Ia menegaskan, DPR siap mengawal pelaksanaan kebijakan agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu agenda prioritas yang akan kami bahas bersama pemerintah,” kata Puan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dalam sistem kesehatan nasional.(tim)









