Heboh Bakso Babi di Kasihan Bantul, DMI dan MUI Beberkan Fakta Sebenarnya

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (Dok : Pradito Rida Pertana/detikJogja)

Foto : Bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (Dok : Pradito Rida Pertana/detikJogja)

BANTUL – Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, heboh setelah muncul spanduk merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” di depan sebuah warung. Tulisan itu juga menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kejadian ini langsung memicu perbincangan di media sosial.

Spanduk tersebut memberi peringatan agar pembeli, terutama umat Muslim, tahu jenis bakso yang dijual sebelum memesan. Tulisan di bagian bawah menyebut “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Seorang pria tua terlihat meracik bakso di warungnya. Saat ditanya soal viralnya dagangan itu, ia menolak bicara banyak.
“Susah, pilih tidak viral,” katanya singkat.

Pemilik kios, Blorok, menjelaskan bahwa penjual berinisial S sudah lama menjual bakso babi. Dulu, S berkeliling kampung sambil membawa gerobak dan selalu ramai pembeli.
“Dulu dia keliling kampung dan dagangannya laris,” ujar Blorok.

Baca Juga :  RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

Setelah jumlah pelanggan meningkat, S memilih menetap di simpang tiga dekat pohon beringin. Banyak kendaraan parkir di sekitar lokasi, sehingga S kemudian menyewa kios milik keluarga Blorok pada tahun 2009. Masa sewanya berakhir November 2026.

Blorok menegaskan warga sekitar tidak mempermasalahkan usaha itu. S bahkan selalu mengingatkan pembeli berhijab tentang bahan dagangannya.
“Kalau ada pembeli berjilbab, dia langsung bilang maaf ini bakso babi. Banyak yang paham dan tetap beli,” kata Blorok.

Setelah spanduk “Bakso Babi” terpasang, topik ini ramai di media sosial. Namun Blorok menganggap spanduk itu justru membantu masyarakat.
“Dengan spanduk itu, orang langsung tahu. Jadi tidak salah beli,” ujarnya.

Ketua DMI Ngestiharjo Arif Widodo membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kepedulian terhadap umat.
“Kami prihatin melihat pembeli berjilbab makan bakso babi karena tidak tahu. Spanduk ini kami pasang supaya mereka paham sebelum membeli,” jelas Arif.

Baca Juga :  ASN Tak Kunjung Pindah ke IKN, Menpan RB Ungkap Alasan Utama

Ia menegaskan DMI tidak melarang penjualan bakso babi, tetapi menuntut kejelasan informasi.
“Kami hanya ingin penjual jujur dan transparan. Kalau jual bakso babi, sampaikan dengan jelas,” tegasnya.

Ketua MUI Kapanewon Kasihan Armen Siregar menuturkan bahwa DMI sudah memasang spanduk sejak Januari 2025. Namun, setelah viral, sebagian orang menafsirkan logo DMI seolah mendukung warung bakso babi itu.
“Kami rapat dengan Forkopimkap Kasihan dan sepakat menambahkan tulisan MUI agar tidak ada salah paham,” ujar Armen.

Armen juga menekankan bahwa MUI tidak punya dasar hukum untuk melarang penjualan makanan tidak halal.
“Kami hanya ingin masyarakat tidak tertipu. Banyak pembeli berjilbab yang tidak tahu kalau itu bakso babi,” tuturnya.(aka)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera
Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
KemenHAM Buka Seleksi PPPK,500 Formasi Tersedia Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
Prabowo Turun ke Batang Toru, Pastikan Jembatan Garoga Segera Difungsikan
Prabowo Kukuhkan 6 Dubes dan 7 Anggota KY Masa Jabatan 2025–2030
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:06 WIB

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:40 WIB

Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact terbaru 23 Januari 2026 dengan latar belakang hadiah Primogems

Tech & Games

Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2026: Klaim Primogems Gratis!

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:46 WIB