JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu jejak harta Mohammad Riza Chalid (MRC). Mereka menyita aset mewah milik anak Riza, Kanesa Ilona Riza, di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan tanah seluas 557 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung. Aset dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 itu diduga kuat berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Riza Chalid.
“Tim Satgassus P3TPK Jampidsus menyita aset tersebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hasil kejahatan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta KKKS periode 2012–2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Kejagung akan menggunakan rumah itu sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan langsung dengan skandal korupsi di sektor migas.
Tim penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang terkait Riza Chalid. Pada 14 Agustus 2025, mereka mengamankan empat mobil: BMW 528 putih, Toyota Rush, serta dua Mitsubishi Pajero Sport tipe 2.4 Dakar. Penyidik menemukan sebagian kendaraan itu di wilayah Bekasi.
Pada 5 Agustus 2025, tim juga menemukan lima mobil lain yang berkaitan dengan Riza, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.
Riza Chalid menyandang status tersangka sejak 11 Juli 2025. Ia menghilang setelah tiga kali menolak hadir dalam pemeriksaan. Karena itu, Kejagung memasukkan namanya ke daftar buronan (DPO) pada 19 Agustus 2025 dan mengajukan red notice ke Interpol.
Kejagung menegaskan langkah penyitaan aset keluarga Riza Chalid sebagai upaya untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi migas yang berlangsung lebih dari sepuluh tahun.(aka)