Pemkab Solok Pastikan Glamping Lokasi Tragedi Belum Berizin

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Glamping di Alahan Panjang Solok,Sumatera Barat Lokasi tewasnya Pasangan Muda (Sumber Foto : Kliksoloknews)

Glamping di Alahan Panjang Solok,Sumatera Barat Lokasi tewasnya Pasangan Muda (Sumber Foto : Kliksoloknews)

SOLOK Lokasi glamping tempat tragedi maut pasangan muda di kawasan Danau Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta itu terungkap setelah aparat kepolisian bersama dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan usai peristiwa tragis yang menewaskan satu orang pe

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Dedi Putra, menjelaskan tim gabungan sudah meninjau lokasi glamping Lakeside Alahan Panjang pada Minggu (12/10/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan, pengelola belum melengkapi dokumen perizinan usaha pariwisata maupun izin lingkungan.

“Kami menemukan lokasi itu belum berizin. Saat ini kami sedang mendalami siapa penanggung jawab operasional glamping tersebut,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Jambi Sahkan Perda Baru: Al Haris Fokus ke Desa Wisata dan Kerukunan Warga

Tragedi itu menimpa pasangan Gilang Kurniawan (25) dan Cindy Desta Nanda (23) yang sedang berbulan madu. Keduanya ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar glamping dengan kondisi ruangan tertutup rapat dan tanpa ventilasi. Polisi menduga keduanya menghirup gas beracun dari tabung LPG 12 kilogram yang terpasang di area kamar mandi.

Tim medis menyatakan Cindy meninggal dunia saat tiba di puskesmas, sedangkan Gilang masih dirawat intensif di RS Semen Padang. Polisi telah menyita tabung gas serta peralatan yang diduga menjadi sumber kebocoran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Sekda Bengkulu Dorong Pendamping Desa Jadi Motor Inovasi dan Kemandirian

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Rini Oktavia, membenarkan glamping tersebut belum terdaftar sebagai destinasi wisata resmi. “Belum ada izin usaha yang diterbitkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan mengevaluasi seluruh lokasi wisata serupa,” tegasnya

Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan tempat wisata berbasis alam untuk mencegah insiden serupa. Warga diminta melapor jika menemukan penginapan atau aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.

Berita Terkait

Sahkan LKPJ 2025, DPRD Sungai Penuh Beri Catatan Strategis untuk Walikota Alfin
Wako Alfin Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026: Strategi Pertanian Sungai Penuh
Kenduri Sko Karang Setio TAP Koto Baru 2026: Tradisi & Budaya
Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri
Sedikit Lega, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Bisa Berlebaran: Gaji Tiga Bulan Cair!
Malam Puncak Festival Arakan Sahur 2026 Tanjab Barat: Ribuan Warga Padati Kuala Tungkal
Wabup Merangin Beri Peringatan Keras ke OPD: Jangan Tumpuk Pekerjaan di Akhir Tahun!
Bupati Monadi dan PT KMH Restoking Penyebaran Ikan Endemik di Danau Kerinci
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:38 WIB

Sahkan LKPJ 2025, DPRD Sungai Penuh Beri Catatan Strategis untuk Walikota Alfin

Selasa, 21 April 2026 - 05:40 WIB

Wako Alfin Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026: Strategi Pertanian Sungai Penuh

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Kenduri Sko Karang Setio TAP Koto Baru 2026: Tradisi & Budaya

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:46 WIB

Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:18 WIB

Sedikit Lega, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Bisa Berlebaran: Gaji Tiga Bulan Cair!

Berita Terbaru