Jambi Sahkan Perda Baru: Al Haris Fokus ke Desa Wisata dan Kerukunan Warga

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pengesahan 4 Ranperda Provinsi Jambi

Paripurna Pengesahan 4 Ranperda Provinsi Jambi

JAMBI – Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Al Haris, mencetak tonggak baru dengan menghadirkan empat payung hukum strategis. Gubernur Al Haris mengesahkan empat Perda inisiatif DPRD tersebut dalam pertemuan resmi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/01/2026).

Gubernur mengapresiasi tinggi kontribusi anggota dewan yang telah mengawal proses penyusunan aturan ini hingga mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Mendorong Inklusi dan Potensi Lokal Al Haris menegaskan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender merupakan langkah penting untuk melindungi hak asasi manusia secara berkelanjutan. Sejalan dengan itu, Gubernur mendorong optimalisasi pembangunan melalui Perda Desa Wisata. Ia memandang pemberdayaan desa sebagai solusi cemerlang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata di pelosok Jambi.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

Kepastian Hukum dan Keamanan Sosial Terkait dunia usaha, Al Haris memperkokoh posisi hukum BUMD melalui perubahan status PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda). Harapannya, transformasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperbaiki layanan kepada publik.

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Masa Tunggu Haji dari 40 Tahun Ke 26 Tahun

Terakhir, Al Haris memperkenalkan Perda Penyelenggaraan Toleransi sebagai alat untuk meredam konflik SARA. Ia menekankan bahwa keharmonisan komunikasi antarwarga menjadi target utama pemerintah agar Jambi tetap kondusif dan aman bagi semua golongan***

Berita Terkait

Hutri Randa Resmi Terpilih sebagai Ketua Golkar Sungai Penuh
Penjaringan Ketua Golkar Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 10 Syarat Bakal Calon
Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar
Rakor Penanggulangan Geng Motor, Sungai Penuh Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Benarkah Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Segera Cair,Simak Penjelasanya
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci
190 Pemangku Adat Luhah Rio Jayo Dikukuhkan,Pegang Teguh Sumpah (Perbayo)
Bupati Kerinci dan Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD Kerinci
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Hutri Randa Resmi Terpilih sebagai Ketua Golkar Sungai Penuh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Penjaringan Ketua Golkar Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 10 Syarat Bakal Calon

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:37 WIB

Rakor Penanggulangan Geng Motor, Sungai Penuh Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:48 WIB

Benarkah Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Segera Cair,Simak Penjelasanya

Berita Terbaru

Hutri Randa Menerima mandat Sebagai Ketua DPD Golkar Sungai Penuh

Daerah

Hutri Randa Resmi Terpilih sebagai Ketua Golkar Sungai Penuh

Minggu, 23 Agu 2026 - 16:27 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB