Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Makamah Konstitusi Saldi Isra

Hakim Makamah Konstitusi Saldi Isra

JAKARTA – Nasib jutaan pengguna internet kini bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi menyusul gugatan terhadap praktik penghapusan sisa kuota internet. Para pemohon, mulai dari pengemudi ojek online hingga pedagang digital, mendesak MK agar mewajibkan operator melakukan akumulasi data (rollover). Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja melegitimasi operator untuk menghapus kuota yang telah mereka bayar tanpa kompensasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Saldi Isra memperkuat argumen dengan membawa bukti fisik kartu perdana ke meja hijau. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menggantungkan hak konstitusional warga pada strategi komersial semata.

Baca Juga :  Akhir Tahun Banjir Hadiah! 30 Kode Redeem FC Mobile 30 Desember 2025

“Keterbukaan soal hak perlindungan terhadap hak milik pengguna kartu telepon ini penting, karena sebagian orang kalau mau beli ini kan enggak lihat dulu website-nya,” tutur Saldi menekankan akses informasi fisik.

Namun, pihak pemerintah memberikan pembelaan bahwa undang-undang memang tidak mengatur fitur layanan secara spesifik. Cahyaning Nuratih Widowati menjelaskan bahwa mekanisme rollover merupakan bagian dari inovasi penyelenggara.

Baca Juga :  Jambi Sahkan Perda Baru: Al Haris Fokus ke Desa Wisata dan Kerukunan Warga

“Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, termasuk mekanisme rollover kuota. Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara,” jelas Cahyaning di ruang sidang.

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa berakhirnya kuota bukanlah tindakan perampasan sewenang-wenang. Sebab, konsumen dan penyedia jasa telah menyepakati ketentuan masa akses di awal sebelum memulai layanan.***

Berita Terkait

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar
Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja
Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!
KPK Dalami Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar, DKPP Sudah Beri Sanksi Etik
Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Ingatkan: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Lewat Medsos
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:10 WIB

Ojol dan Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Hangus, Pemerintah Beri Pembelaan di MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WIB

Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja

Berita Terbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB