Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua-Umum Ikatan-Wartawan Hukum Irfan Kamil Saat mendengar Putusan MK

Ketua-Umum Ikatan-Wartawan Hukum Irfan Kamil Saat mendengar Putusan MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar melegakan bagi dunia pers Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pleno pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan instrumen pidana maupun perdata untuk menjerat wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah. Oleh karena itu, putusan ini menjadi tameng konstitusional guna mencegah praktik kriminalisasi pers yang kerap membungkam kritik serta membatasi arus informasi publik.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai bahwa wartawan menempati posisi yang sangat rentan (vulnerable position). Hal ini terjadi karena aktivitas jurnalistik seringkali bersinggungan langsung dengan berbagai kepentingan kekuasaan, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun sosial.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur saat memaparkan pertimbangan hukum di Gedung MK.

Baca Juga :  Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 26 Desember 2025 Masih Bisa Diklaim

Mekanisme Dewan Pers Sebagai Jalur Utama

Meskipun demikian, perlindungan hukum ini tidak bersifat absolut. Guntur mengingatkan bahwa setiap jurnalis tetap wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, sepanjang wartawan menunaikan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat memikul tanggung jawab untuk menjamin keamanan mereka dari tindakan represif maupun intimidasi.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah memposisikan UU Pers sebagai lex specialis yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara mandiri. Dengan demikian, segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik harus mengutamakan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai forum utama (primary remedy). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penerapan restorative justice sebelum menyentuh ranah peradilan.

Baca Juga :  Kode Redeem ML 13 Desember 2025: Klaim Skin dan Hadiah Gratis Sekarang!

Pidana Hanya Sebagai Upaya Terakhir

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya boleh berlaku sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip ini berisiko melanggar due process of law serta merugikan hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus bermakna bahwa sanksi hukum hanya bisa menjerat wartawan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Namun perlu tercatat, putusan ini tidak lahir dengan suara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan argumen bahwa seharusnya Mahkamah menolak permohonan tersebut***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera
Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
KemenHAM Buka Seleksi PPPK,500 Formasi Tersedia Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
Prabowo Turun ke Batang Toru, Pastikan Jembatan Garoga Segera Difungsikan
Prabowo Kukuhkan 6 Dubes dan 7 Anggota KY Masa Jabatan 2025–2030
Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsi dan Huntara di Agam Sumatra Barat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:06 WIB

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:40 WIB

Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact terbaru 23 Januari 2026 dengan latar belakang hadiah Primogems

Tech & Games

Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2026: Klaim Primogems Gratis!

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:46 WIB