SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menetapkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
BKPSDM Kota Sungai Penuh menyampaikan pemberitahuan resmi melalui surat tertanggal 23 Desember 2025. Panitia melaksanakan penyerahan SK pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Ketentuan Kehadiran Peserta
BKPSDM mewajibkan peserta hadir sesuai jadwal. Panitia mengatur penggunaan seragam Korpri dengan bawahan hitam dan sepatu hitam selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, panitia mengarahkan peserta datang lebih awal, membawa tumbler pribadi, dan menjaga ketertiban acara.
Larangan Pendamping dan Kendaraan
BKPSDM melarang peserta membawa keluarga atau pendamping ke lokasi kegiatan. Panitia juga membatasi akses kendaraan dengan melarang kendaraan roda empat memasuki area perkantoran.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, S.E., M.M, mengesahkan ketentuan tersebut melalui surat undangan bertanda tangan elektronik.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan penyerahan SK PPPK Tahun 2025 berjalan tertib dan lancar.***








