RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Syaiful Huda Anggota DPR RI Fraksi PKB (Sumber : Tribunnews.com)

Foto : Syaiful Huda Anggota DPR RI Fraksi PKB (Sumber : Tribunnews.com)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 untuk melindungi pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform. Legislator Fraksi PKB, Syaiful Huda, menyatakan inisiatif ini memberi arah baru bagi perlindungan hak pekerja fleksibel, termasuk ojek online (ojol), Youtuber, penulis konten, desainer grafis, editor video, dan programmer freelance.

Seiring itu, RUU ini menutup kekosongan hukum yang menempatkan pekerja GIG pada posisi lemah dibanding penyedia kerja.

Apa Itu Pekerja GIG?

Secara sederhana, pekerja GIG menjalankan proyek atau tugas jangka pendek melalui platform digital. Mereka tidak terikat jam kerja tetap atau kontrak formal seperti pegawai kantoran. Dengan sistem ini, yang disebut gig economy, pekerja menikmati fleksibilitas tinggi. Namun, di sisi lain, mereka menghadapi tantangan terkait penghasilan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Baca Juga :  BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Puncak November–Februari

Tiga Tujuan RUU Pekerja GIG A22

Lebih jauh, Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, menyatakan RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama:

  1. Memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas sektor GIG.

  2. Menetapkan kompensasi minimum dan akses jaminan sosial bagi semua pekerja GIG.

  3. Meningkatkan integritas dan profesionalitas untuk menjaga keselamatan publik.

Selain itu, RUU ini mewajibkan platform dan penyedia kerja memberikan kompensasi minimum, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, dan menjalankan standar keselamatan serta kesehatan kerja.

Baca Juga :  Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026,Ini Syarat-Syaratnya

Kepastian Penghasilan bagi Pekerja Aplikasi

Dalam praktiknya, RUU Pekerja GIG A22 menjamin penghasilan minimum pekerja dengan memperhitungkan biaya operasional dan inflasi. Oleh karena itu, regulasi ini mengubah struktur risiko dan biaya operasional perusahaan aplikator secara signifikan.

Dengan aturan ini, pekerja berbasis aplikasi memperoleh kepastian pendapatan dan terhindar dari pemutusan kemitraan sepihak. Sebaliknya, RUU mendorong profesionalitas di seluruh sektor GIG.

DPR Butuh Kolaborasi Lintas Fraksi

Namun, Huda menegaskan DPR membutuhkan kesepakatan politik lintas fraksi untuk menyelesaikan RUU Pekerja GIG A22. Untuk itu, DPR mengadakan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan bekerja sama dengan Badan Legislasi serta pimpinan DPR agar regulasi selesai tepat waktu.(tim)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan RS KEI Surakarta, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Jantung
Presiden Prabowo Percepat Transformasi Digital Sekolah se-Indonesia
Malaysia Klaim Durian, Indonesia Masih Puncaki Produksi
Dampak Putusan MK, Para Jenderal Polri Siap-Siap Tinggalkan Kursi Empuk di Lembaga Sipil
Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026,Ini Syarat-Syaratnya
Langkah Berani Prabowo! Komisi Khusus Dibentuk untuk Bersihkan Polri dari Dalam
BMKG: Energi Tektonik di Mentawai, Selat Sunda, dan Sumba Kian Kuat, Gempa Bisa Terjadi Sewaktu-Waktu
Trend Berita Terkini – Trendsatu.com
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:00 WIB

Prabowo Resmikan RS KEI Surakarta, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Jantung

Selasa, 18 November 2025 - 08:00 WIB

Presiden Prabowo Percepat Transformasi Digital Sekolah se-Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

Senin, 17 November 2025 - 15:11 WIB

Malaysia Klaim Durian, Indonesia Masih Puncaki Produksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

Dampak Putusan MK, Para Jenderal Polri Siap-Siap Tinggalkan Kursi Empuk di Lembaga Sipil

Berita Terbaru

Foto : Hasil Seleksi Sekda Sarolangun (Sumber : Trendsatu.com)

Daerah

Final ! Ini Tiga Nama Hasil Seleksi Sekda Sarolangun

Kamis, 20 Nov 2025 - 09:27 WIB