RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Syaiful Huda Anggota DPR RI Fraksi PKB (Sumber : Tribunnews.com)

Foto : Syaiful Huda Anggota DPR RI Fraksi PKB (Sumber : Tribunnews.com)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 untuk melindungi pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform. Legislator Fraksi PKB, Syaiful Huda, menyatakan inisiatif ini memberi arah baru bagi perlindungan hak pekerja fleksibel, termasuk ojek online (ojol), Youtuber, penulis konten, desainer grafis, editor video, dan programmer freelance.

Seiring itu, RUU ini menutup kekosongan hukum yang menempatkan pekerja GIG pada posisi lemah dibanding penyedia kerja.

Apa Itu Pekerja GIG?

Secara sederhana, pekerja GIG menjalankan proyek atau tugas jangka pendek melalui platform digital. Mereka tidak terikat jam kerja tetap atau kontrak formal seperti pegawai kantoran. Dengan sistem ini, yang disebut gig economy, pekerja menikmati fleksibilitas tinggi. Namun, di sisi lain, mereka menghadapi tantangan terkait penghasilan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Baca Juga :  Fernando Emas Soroti Hilirisasi Prabowo-Gibran, Minta Evaluasi Cepat

Tiga Tujuan RUU Pekerja GIG A22

Lebih jauh, Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, menyatakan RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama:

  1. Memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas sektor GIG.

  2. Menetapkan kompensasi minimum dan akses jaminan sosial bagi semua pekerja GIG.

  3. Meningkatkan integritas dan profesionalitas untuk menjaga keselamatan publik.

Selain itu, RUU ini mewajibkan platform dan penyedia kerja memberikan kompensasi minimum, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, dan menjalankan standar keselamatan serta kesehatan kerja.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian

Kepastian Penghasilan bagi Pekerja Aplikasi

Dalam praktiknya, RUU Pekerja GIG A22 menjamin penghasilan minimum pekerja dengan memperhitungkan biaya operasional dan inflasi. Oleh karena itu, regulasi ini mengubah struktur risiko dan biaya operasional perusahaan aplikator secara signifikan.

Dengan aturan ini, pekerja berbasis aplikasi memperoleh kepastian pendapatan dan terhindar dari pemutusan kemitraan sepihak. Sebaliknya, RUU mendorong profesionalitas di seluruh sektor GIG.

DPR Butuh Kolaborasi Lintas Fraksi

Namun, Huda menegaskan DPR membutuhkan kesepakatan politik lintas fraksi untuk menyelesaikan RUU Pekerja GIG A22. Untuk itu, DPR mengadakan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan bekerja sama dengan Badan Legislasi serta pimpinan DPR agar regulasi selesai tepat waktu.(tim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian
Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru
United Tractors Gelar LKS Teknik Alat Berat di 4 Provinsi, Perkuat Pendidikan Vokasi Indonesia
Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–India
Untuk Pertama Kalinya, Masyarakat Ikut Menentukan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap
Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:19 WIB

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:52 WIB

United Tractors Gelar LKS Teknik Alat Berat di 4 Provinsi, Perkuat Pendidikan Vokasi Indonesia

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:51 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–India

Berita Terbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB