RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Syaiful Huda Anggota DPR RI Fraksi PKB (Sumber : Tribunnews.com)

Foto : Syaiful Huda Anggota DPR RI Fraksi PKB (Sumber : Tribunnews.com)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 untuk melindungi pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform. Legislator Fraksi PKB, Syaiful Huda, menyatakan inisiatif ini memberi arah baru bagi perlindungan hak pekerja fleksibel, termasuk ojek online (ojol), Youtuber, penulis konten, desainer grafis, editor video, dan programmer freelance.

Seiring itu, RUU ini menutup kekosongan hukum yang menempatkan pekerja GIG pada posisi lemah dibanding penyedia kerja.

Apa Itu Pekerja GIG?

Secara sederhana, pekerja GIG menjalankan proyek atau tugas jangka pendek melalui platform digital. Mereka tidak terikat jam kerja tetap atau kontrak formal seperti pegawai kantoran. Dengan sistem ini, yang disebut gig economy, pekerja menikmati fleksibilitas tinggi. Namun, di sisi lain, mereka menghadapi tantangan terkait penghasilan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Baca Juga :  ASN Tak Kunjung Pindah ke IKN, Menpan RB Ungkap Alasan Utama

Tiga Tujuan RUU Pekerja GIG A22

Lebih jauh, Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, menyatakan RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama:

  1. Memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas sektor GIG.

  2. Menetapkan kompensasi minimum dan akses jaminan sosial bagi semua pekerja GIG.

  3. Meningkatkan integritas dan profesionalitas untuk menjaga keselamatan publik.

Selain itu, RUU ini mewajibkan platform dan penyedia kerja memberikan kompensasi minimum, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, dan menjalankan standar keselamatan serta kesehatan kerja.

Baca Juga :  ESDM Tegaskan Tak Ada Lelang Gunung Lawu, Isu di Medsos Keliru

Kepastian Penghasilan bagi Pekerja Aplikasi

Dalam praktiknya, RUU Pekerja GIG A22 menjamin penghasilan minimum pekerja dengan memperhitungkan biaya operasional dan inflasi. Oleh karena itu, regulasi ini mengubah struktur risiko dan biaya operasional perusahaan aplikator secara signifikan.

Dengan aturan ini, pekerja berbasis aplikasi memperoleh kepastian pendapatan dan terhindar dari pemutusan kemitraan sepihak. Sebaliknya, RUU mendorong profesionalitas di seluruh sektor GIG.

DPR Butuh Kolaborasi Lintas Fraksi

Namun, Huda menegaskan DPR membutuhkan kesepakatan politik lintas fraksi untuk menyelesaikan RUU Pekerja GIG A22. Untuk itu, DPR mengadakan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan bekerja sama dengan Badan Legislasi serta pimpinan DPR agar regulasi selesai tepat waktu.(tim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap
Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya
Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis”
Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari
Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%
Daftar Lengkap Anggota Dewan Energi Nasional 2026 yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis
Gelar Pertemuan Maraton di Hambalang, Presiden Prabowo Pantau Langsung Progres Program Strategis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:50 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:37 WIB

Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:24 WIB

Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis”

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:29 WIB

Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:31 WIB

Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%

Berita Terbaru