KPK Dalami Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar, DKPP Sudah Beri Sanksi Etik

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok : Istimewa)

Foto : Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok : Istimewa)

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan data terkait penggunaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat komisioner lainnya.
Langkah ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berat kepada kelima pejabat tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, timnya sedang menelaah putusan DKPP serta laporan masyarakat yang masuk.
“Kami sedang mempelajari fakta-fakta dalam sidang etik DKPP untuk memperkaya proses penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Budi menegaskan, KPK selalu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan penuh kehati-hatian. Ia menolak membuka detail kasus karena proses penelaahan masih berjalan.
“Kami menjaga kerahasiaan setiap laporan agar proses berjalan objektif dan adil,” ujarnya.

DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU

DKPP menilai Ketua KPU Mochammad Afifuddin, bersama anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, telah menodai etika penyelenggara pemilu.
Dalam sidang etik 21 Oktober 2025, Ketua DKPP Heddy Lugito mengumumkan sanksi peringatan keras terakhir untuk seluruh teradu.

Baca Juga :  Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membeberkan, kelima pejabat KPU tersebut menggunakan jet mewah Embraer Legacy 650 sebanyak 59 kali penerbangan dinas dengan dana APBN senilai Rp 90 miliar.

Ratna menolak alasan Afifuddin yang berdalih ingin mempercepat distribusi logistik Pemilu 2024. Ia menilai, penerbangan itu sama sekali tidak terkait distribusi logistik ke wilayah 3T.
“Semua rute perjalanan justru tidak menyentuh daerah 3T. Penggunaan jet pribadi ini melanggar prinsip efisiensi dan integritas,” tegas Ratna.

KPK Awasi Potensi Penyalahgunaan Anggaran

KPK kini menelusuri asal-usul dana Rp 90 miliar yang digunakan dalam penerbangan tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga meneliti mekanisme pengadaan, kontrak, serta tujuan perjalanan yang tidak sesuai rencana awal.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!

“Setiap penggunaan uang negara wajib transparan. Kami memastikan tidak ada penyimpangan dalam setiap kegiatan pejabat publik,” kata Budi.

Budi menambahkan, KPK berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Siapa pun yang bermain-main dengan anggaran publik pasti kami tindak,” ujarnya tegas.

Sorotan Publik Menguat

Kasus jet pribadi KPU memicu gelombang kritik dari masyarakat dan pegiat pemilu. Banyak pihak menilai, perilaku boros para komisioner bertentangan dengan semangat efisiensi yang seharusnya dijaga penyelenggara pemilu.

Publik menuntut KPK bergerak cepat agar penggunaan uang negara senilai Rp 90 miliar itu mendapat pertanggungjawaban yang jelas.(aka)

Berita Terkait

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja
Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!
Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemerintah Ingatkan: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Lewat Medsos
Pelajar SMP Terjerat Judi Online dan Pinjol Rp4 Juta, Sebulan Menghilang dari Sekolah
Uang Rp2,6 Miliar Raib, Warga Pekalongan Tertipu Jalur Cepat Masuk Akpol
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WIB

Aksi Bejat! Pria Merangin Pasang Kamera di Kamar Rekan Kerja

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Tak Disangka, Anggota DPRD Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact terbaru 23 Januari 2026 dengan latar belakang hadiah Primogems

Tech & Games

Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2026: Klaim Primogems Gratis!

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:46 WIB