Komisi II DPR Membuka Peluang PPPK Naik Status Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Dok : trendsatu.com)

Foto : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Dok : trendsatu.com)

JAKARTADPR RI bersiap mengubah arah kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Komisi II DPR memberi sinyal kuat bahwa peluang bagi pegawai PPPK untuk menjadi PNS mulai terbuka lebar.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut banyak aspirasi masyarakat yang mendorong agar PPPK memperoleh status tetap seperti PNS. DPR, kata dia, siap menampung dan memperjuangkan setiap gagasan yang muncul dari publik.

Baca Juga :  Kereta Harina Hantam Truk di Kaligawe, Masinis Sudah Bunyikan Klakson Berkali-kali

“Wacana ini terus berkembang. Kami akan bahas semua usulan yang masuk,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Khozin menilai, perubahan UU ASN harus menyentuh hal mendasar, mulai dari status pegawai paruh waktu hingga penguatan sistem merit. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik agar revisi UU ini benar-benar menjawab kebutuhan pegawai di lapangan.

Baca Juga :  Sungai Buntung Menghanyutkan Bocah 11 Tahun, Tim SAR Gabungan Terjang Hujan Deras Cari Korban

Komisi II DPR belum memulai pembahasan karena waktu legislasi tahun ini hampir habis. Namun, Khozin memastikan revisi UU ASN akan masuk prioritas utama di tahun depan. Saat ini, Badan Keahlian DPR sedang mendalami draf awal untuk memastikan setiap pasal relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut pembentukan lembaga pengawas independen dalam dua tahun ke depan.(aka)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera
Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
KemenHAM Buka Seleksi PPPK,500 Formasi Tersedia Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
Prabowo Turun ke Batang Toru, Pastikan Jembatan Garoga Segera Difungsikan
Prabowo Kukuhkan 6 Dubes dan 7 Anggota KY Masa Jabatan 2025–2030
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:06 WIB

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:40 WIB

Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact terbaru 23 Januari 2026 dengan latar belakang hadiah Primogems

Tech & Games

Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2026: Klaim Primogems Gratis!

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:46 WIB