Dampak Putusan MK, Para Jenderal Polri Siap-Siap Tinggalkan Kursi Empuk di Lembaga Sipil

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak lewat putusan barunya. Lembaga itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Ia menilai frasa itu menimbulkan kekaburan hukum dan memberi ruang bagi polisi aktif untuk menguasai posisi sipil tanpa batasan jelas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN, Bahlil, dan Sjafrie Sjamsoeddin ke Kertanegara

“Ketentuan itu menimbulkan multitafsir dan bisa menabrak prinsip profesionalitas Polri,” tegas Ridwan di depan sidang.

Putusan ini memotong kewenangan Kapolri yang selama ini bisa menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil strategis. Dampaknya, banyak posisi penting yang sebelumnya diisi perwira aktif kini berada di ujung tanduk.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026

Beberapa jabatan yang terancam antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen di sejumlah kementerian. Mereka kini harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.

Keputusan MK ini menjadi langkah besar menegakkan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian. Banyak pihak menilai langkah MK akan memperkuat netralitas lembaga sipil dari pengaruh aparat berseragam.(tim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera
Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana
Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang
Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi
Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
KemenHAM Buka Seleksi PPPK,500 Formasi Tersedia Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
Prabowo Turun ke Batang Toru, Pastikan Jembatan Garoga Segera Difungsikan
Prabowo Kukuhkan 6 Dubes dan 7 Anggota KY Masa Jabatan 2025–2030
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:06 WIB

Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wartawan Kini “Kebal Hukum”! MK Resmi Larang Jerat Jurnalis Pakai Pasal Pidana

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:40 WIB

Lampu Hijau! Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Tol Lembah Anai, Cek Tahapannya Sekarang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:20 WIB

Internet Ibarat Bensin! Alasan Driver Ojol Gugat Aturan Kuota Kedaluwarsa ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Potensi Beda Awal Puasa! Ini Jadwal Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact terbaru 23 Januari 2026 dengan latar belakang hadiah Primogems

Tech & Games

Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2026: Klaim Primogems Gratis!

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:46 WIB