Bupati Merangin Ingatkan Warga SAD Soal Aturan Adopsi Anak

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur (Sumber : Kominfo)

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur (Sumber : Kominfo)

MERANGIN Bupati Merangin H M Syukur menegaskan agar masyarakat, terutama Suku Anak Dalam (SAD), lebih berhati-hati saat mengadopsi anak. Ia meminta warga mengikuti aturan hukum demi melindungi hak anak dan mencegah masalah di masa depan.

Kasus Bilqis Jadi Peringatan bagi Warga

Kasus Bilqis Ramadhani (4), balita asal Makassar yang warga SAD adopsi di Merangin, membuat Syukur memberi perhatian serius. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat memahami seluruh tahapan hukum sebelum mengadopsi anak.

“Pastikan status hukum anak jelas. Jalankan proses adopsi melalui keputusan pengadilan dan jaga hak anak sepenuhnya,” kata Syukur saat berbicara dengan Diskominfo Merangin, Selasa (11/10).

Periksa Identitas dan Asal-Usul Anak

Syukur meminta setiap keluarga meneliti asal-usul anak yang ingin diadopsi. Ia menekankan pentingnya memeriksa identitas dan memastikan anak tidak terlibat sengketa hukum atau perdagangan anak.

Baca Juga :  Muaro Jambi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ ke-54 Provinsi Jambi

“Periksa akta kelahiran dan identitas orang tua kandung. Pastikan semua dokumen sah agar tidak muncul klaim dari pihak lain,” ujar Syukur.

Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Adopsi

Bupati Merangin mengingatkan warga agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurutnya, adopsi hanya berlaku untuk anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki wali sah.

“Lakukan adopsi hanya jika anak benar-benar membutuhkan pengasuhan karena orang tuanya tidak mampu atau sudah meninggal,” jelasnya.

Adopsi Harus Lewat Pengadilan

Syukur menegaskan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Ia juga mendorong orang tua memberikan kasih sayang penuh dan hak setara antara anak kandung dan anak angkat.

Baca Juga :  Ir Muhammad Arief Resmi Menjabat Sekda Sarolangun

“Berikan hak yang sama untuk anak angkat, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, dan kasih sayang,” tuturnya.

Pemkab Kumpulkan Tumenggung SAD

Sebagai tindak lanjut, Syukur bersama Pj Sekda Zulhifni memanggil 15 Tumenggung atau Kepala SAD ke pendopo rumah dinas. Dalam pertemuan itu, ia memberikan pengarahan tentang tata cara adopsi yang sah dan sesuai aturan hukum.

Syukur menegur keras warga yang menyalahgunakan proses adopsi untuk tujuan melanggar hukum. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku perdagangan anak.

“Saya tidak ingin kasus seperti Bilqis terjadi lagi di Merangin. Semua warga harus patuh pada aturan dan melindungi hak setiap anak,” tegasnya.(lie)

Berita Terkait

Sahkan LKPJ 2025, DPRD Sungai Penuh Beri Catatan Strategis untuk Walikota Alfin
Wako Alfin Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026: Strategi Pertanian Sungai Penuh
Kenduri Sko Karang Setio TAP Koto Baru 2026: Tradisi & Budaya
Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri
Sedikit Lega, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Bisa Berlebaran: Gaji Tiga Bulan Cair!
Malam Puncak Festival Arakan Sahur 2026 Tanjab Barat: Ribuan Warga Padati Kuala Tungkal
Wabup Merangin Beri Peringatan Keras ke OPD: Jangan Tumpuk Pekerjaan di Akhir Tahun!
Bupati Monadi dan PT KMH Restoking Penyebaran Ikan Endemik di Danau Kerinci
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:38 WIB

Sahkan LKPJ 2025, DPRD Sungai Penuh Beri Catatan Strategis untuk Walikota Alfin

Selasa, 21 April 2026 - 05:40 WIB

Wako Alfin Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026: Strategi Pertanian Sungai Penuh

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Kenduri Sko Karang Setio TAP Koto Baru 2026: Tradisi & Budaya

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:46 WIB

Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:18 WIB

Sedikit Lega, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Bisa Berlebaran: Gaji Tiga Bulan Cair!

Berita Terbaru