Bupati Merangin Ingatkan Warga SAD Soal Aturan Adopsi Anak

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur (Sumber : Kominfo)

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur (Sumber : Kominfo)

MERANGIN Bupati Merangin H M Syukur menegaskan agar masyarakat, terutama Suku Anak Dalam (SAD), lebih berhati-hati saat mengadopsi anak. Ia meminta warga mengikuti aturan hukum demi melindungi hak anak dan mencegah masalah di masa depan.

Kasus Bilqis Jadi Peringatan bagi Warga

Kasus Bilqis Ramadhani (4), balita asal Makassar yang warga SAD adopsi di Merangin, membuat Syukur memberi perhatian serius. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat memahami seluruh tahapan hukum sebelum mengadopsi anak.

“Pastikan status hukum anak jelas. Jalankan proses adopsi melalui keputusan pengadilan dan jaga hak anak sepenuhnya,” kata Syukur saat berbicara dengan Diskominfo Merangin, Selasa (11/10).

Periksa Identitas dan Asal-Usul Anak

Syukur meminta setiap keluarga meneliti asal-usul anak yang ingin diadopsi. Ia menekankan pentingnya memeriksa identitas dan memastikan anak tidak terlibat sengketa hukum atau perdagangan anak.

Baca Juga :  Muaro Jambi All Out! Wabup Junaidi Pimpin Langsung Persiapan MTQ Provinsi 2025

“Periksa akta kelahiran dan identitas orang tua kandung. Pastikan semua dokumen sah agar tidak muncul klaim dari pihak lain,” ujar Syukur.

Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Adopsi

Bupati Merangin mengingatkan warga agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurutnya, adopsi hanya berlaku untuk anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki wali sah.

“Lakukan adopsi hanya jika anak benar-benar membutuhkan pengasuhan karena orang tuanya tidak mampu atau sudah meninggal,” jelasnya.

Adopsi Harus Lewat Pengadilan

Syukur menegaskan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Ia juga mendorong orang tua memberikan kasih sayang penuh dan hak setara antara anak kandung dan anak angkat.

Baca Juga :  MTQ ke-54 Jambi Resmi Dimulai, Kafilah Disambut Hangat di Muaro Jambi

“Berikan hak yang sama untuk anak angkat, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, dan kasih sayang,” tuturnya.

Pemkab Kumpulkan Tumenggung SAD

Sebagai tindak lanjut, Syukur bersama Pj Sekda Zulhifni memanggil 15 Tumenggung atau Kepala SAD ke pendopo rumah dinas. Dalam pertemuan itu, ia memberikan pengarahan tentang tata cara adopsi yang sah dan sesuai aturan hukum.

Syukur menegur keras warga yang menyalahgunakan proses adopsi untuk tujuan melanggar hukum. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku perdagangan anak.

“Saya tidak ingin kasus seperti Bilqis terjadi lagi di Merangin. Semua warga harus patuh pada aturan dan melindungi hak setiap anak,” tegasnya.(lie)

Berita Terkait

Hutri Randa Resmi Terpilih sebagai Ketua Golkar Sungai Penuh
Penjaringan Ketua Golkar Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 10 Syarat Bakal Calon
Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar
Rakor Penanggulangan Geng Motor, Sungai Penuh Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Benarkah Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Segera Cair,Simak Penjelasanya
Wako Alfin dan Bupati Monadi Dorong Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci
190 Pemangku Adat Luhah Rio Jayo Dikukuhkan,Pegang Teguh Sumpah (Perbayo)
Bupati Kerinci dan Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD Kerinci
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Hutri Randa Resmi Terpilih sebagai Ketua Golkar Sungai Penuh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Penjaringan Ketua Golkar Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 10 Syarat Bakal Calon

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:37 WIB

Rakor Penanggulangan Geng Motor, Sungai Penuh Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:48 WIB

Benarkah Gaji 13 ASN Pemkot Sungai Penuh Segera Cair,Simak Penjelasanya

Berita Terbaru

Hutri Randa Menerima mandat Sebagai Ketua DPD Golkar Sungai Penuh

Daerah

Hutri Randa Resmi Terpilih sebagai Ketua Golkar Sungai Penuh

Minggu, 23 Agu 2026 - 16:27 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB