JAKARTA – Bagi pengemudi ojol seperti Didi Supandi, kuota internet merupakan napas utama dalam mencari nafkah. Namun, ia merasa kebijakan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet setiap bulan sangat mencekik kantong rakyat kecil.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, Didi memboyong sang istri, Wahyu Triana Sari, untuk mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja saat ini memberikan “cek kosong” kepada penyedia jasa telekomunikasi. Akibatnya, operator bisa sewenang-wenang menghapus kuota yang belum terpakai tanpa kewajiban mengembalikannya kepada pelanggan.
Dalam persidangan, Didi menegaskan bahwa kuota internet memiliki fungsi krusial layaknya alat produksi. Oleh karena itu, hilangnya hak atas kuota yang telah ia beli secara otomatis mengurangi pendapatan keluarga. Oleh sebab itu, melalui gugatan ini, mereka menuntut keadilan agar setiap byte internet yang sudah terbeli tetap menjadi hak milik konsumen sepenuhnya.
Kini, nasib jutaan pengguna internet di Indonesia bergantung pada putusan para hakim konstitusi dalam memandang keabsahan skema kuota kedaluwarsa ini.









