Lakukan Kesalahan Ini,BKPSDM Sungai Penuh Berhentikan Tiga ASN

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi ASN Pemkot Sungai Penuh (Sumber : trendsatu.com)

Foto : Ilustrasi ASN Pemkot Sungai Penuh (Sumber : trendsatu.com)

SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, BKPSDM memberikan berbagai sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangki, menjelaskan bahwa tiga ASN menerima sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, sejumlah ASN lain juga menerima sanksi beragam, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, dan teguran tertulis.

Baca Juga :  146 Rumah Di Sungai Penuh Mendapat Bantuan BSPS

“Kami menegakkan disiplin untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangki, Selasa (11/11/2025).

Frangki menegaskan, sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pembinaan agar setiap ASN memahami tanggung jawab serta etika kerja. Ia berharap, langkah tegas ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar terus bekerja dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  HUT NasDem ke-14 Jadi Momentum Alfin Perkuat Kolaborasi Politik di Sungai Penuh

BKPSDM juga terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi terkait kode etik serta disiplin ASN. Melalui langkah ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas tinggi.(lie)

Berita Terkait

Sahkan LKPJ 2025, DPRD Sungai Penuh Beri Catatan Strategis untuk Walikota Alfin
Wako Alfin Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026: Strategi Pertanian Sungai Penuh
Kenduri Sko Karang Setio TAP Koto Baru 2026: Tradisi & Budaya
Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri
Sedikit Lega, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Bisa Berlebaran: Gaji Tiga Bulan Cair!
Malam Puncak Festival Arakan Sahur 2026 Tanjab Barat: Ribuan Warga Padati Kuala Tungkal
Wabup Merangin Beri Peringatan Keras ke OPD: Jangan Tumpuk Pekerjaan di Akhir Tahun!
Bupati Monadi dan PT KMH Restoking Penyebaran Ikan Endemik di Danau Kerinci
Berita ini 738 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:38 WIB

Sahkan LKPJ 2025, DPRD Sungai Penuh Beri Catatan Strategis untuk Walikota Alfin

Selasa, 21 April 2026 - 05:40 WIB

Wako Alfin Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026: Strategi Pertanian Sungai Penuh

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Kenduri Sko Karang Setio TAP Koto Baru 2026: Tradisi & Budaya

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:46 WIB

Sidak Satpol PP & Damkar Sungai Penuh: Wako Alfin Instruksikan Siap Siaga Jelang Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:18 WIB

Sedikit Lega, PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Bisa Berlebaran: Gaji Tiga Bulan Cair!

Berita Terbaru