YOGYAKARTA – Pemerintah membuka pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN agar masyarakat yang kesulitan membayar tetap bisa mengakses layanan jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan peserta JKN menunggak lebih dari Rp10 triliun. Mayoritas peserta yang menunggak berasal dari golongan mandiri dengan keterbatasan ekonomi.
“Total tunggakan lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya Rp7,6 triliun, tapi belum termasuk komponen lain,” jelas Ali Ghufron saat acara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (19/10/2025).
Peserta yang menunggak tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga melunasi iuran. Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa memanfaatkan beberapa cara mudah berikut.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
1. Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN menyediakan informasi status kepesertaan dan tagihan iuran. Langkahnya:
-
Unduh Mobile JKN di Google Play Store atau Apple App Store.
-
Login dengan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
-
Jika belum punya akun, daftar sesuai petunjuk di aplikasi.
-
Status kepesertaan muncul di halaman utama.
-
Jika status tidak aktif, cek tagihan di menu “Info Iuran” dan bayar sesuai tagihan.
2. Layanan Pandawa BPJS via WhatsApp
Hubungi Pandawa di nomor 0811-8-165-165. Layanan aktif 24 jam, dengan petugas melayani Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
3. Care Center 165
Telepon Care Center 165 untuk mengecek status kepesertaan dan tagihan. Sistem Voice Interactive JKN (VIKA) menyediakan menu pilihan untuk memudahkan peserta memeriksa iuran dan keaktifan.
Keterangan Tambahan
Pemerintah memastikan peserta yang sebelumnya menunggak bisa melunasi iuran dengan lebih mudah tanpa kehilangan manfaat JKN. Pemutihan ini mendukung keberpihakan negara kepada masyarakat kurang mampu.