SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, BKPSDM memberikan berbagai sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangki, menjelaskan bahwa tiga ASN menerima sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, sejumlah ASN lain juga menerima sanksi beragam, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, dan teguran tertulis.
“Kami menegakkan disiplin untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangki, Selasa (11/11/2025).
Frangki menegaskan, sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pembinaan agar setiap ASN memahami tanggung jawab serta etika kerja. Ia berharap, langkah tegas ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pegawai agar terus bekerja dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
BKPSDM juga terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi terkait kode etik serta disiplin ASN. Melalui langkah ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas tinggi.(lie)









