Heboh! Roy Suryo Ungkap Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Diduga Langgar Aturan Negara

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

JAKARTAPakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti pembangunan rumah pensiun milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menyebut proyek tersebut menyalahi aturan yang mengatur batas nilai rumah untuk mantan presiden.

Roy menegaskan bahwa negara sudah memiliki pedoman jelas tentang fasilitas bagi mantan kepala negara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, undang-undang tersebut menyebut negara hanya memberikan satu rumah kediaman yang layak dan satu kendaraan dinas kepada mantan presiden. Roy menilai, rumah pensiun Jokowi tampak melebihi standar yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  BMKG: Cuaca Tak Menentu, Pagi Panas Sore Hujan,Ini Penjelasanya

“Kalau nilainya melampaui batas wajar, pemerintah wajib menjelaskan sumber dan dasar hukumnya. Publik berhak tahu,” tegas Roy.

Ia juga menyinggung dua regulasi lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, yang secara rinci mengatur standar dan perhitungan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Roy kemudian menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memegang kendali dalam pengawasan anggaran. Ia meminta Purbaya menjelaskan secara terbuka proses pengadaan rumah pensiun tersebut.
“Pemerintah harus transparan agar masyarakat tidak menilai ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Roy juga mendorong lembaga terkait meninjau kembali kebijakan pemberian fasilitas bagi mantan pejabat negara agar sesuai dengan aturan dan rasa keadilan publik.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum merespons pernyataan Roy Suryo.(aka)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap
Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya
Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis”
Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari
Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%
Daftar Lengkap Anggota Dewan Energi Nasional 2026 yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis
Gelar Pertemuan Maraton di Hambalang, Presiden Prabowo Pantau Langsung Progres Program Strategis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:50 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:37 WIB

Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:24 WIB

Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis”

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:29 WIB

Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:31 WIB

Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%

Berita Terbaru