JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti pembangunan rumah pensiun milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menyebut proyek tersebut menyalahi aturan yang mengatur batas nilai rumah untuk mantan presiden.
Roy menegaskan bahwa negara sudah memiliki pedoman jelas tentang fasilitas bagi mantan kepala negara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, undang-undang tersebut menyebut negara hanya memberikan satu rumah kediaman yang layak dan satu kendaraan dinas kepada mantan presiden. Roy menilai, rumah pensiun Jokowi tampak melebihi standar yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Kalau nilainya melampaui batas wajar, pemerintah wajib menjelaskan sumber dan dasar hukumnya. Publik berhak tahu,” tegas Roy.
Ia juga menyinggung dua regulasi lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, yang secara rinci mengatur standar dan perhitungan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Roy kemudian menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memegang kendali dalam pengawasan anggaran. Ia meminta Purbaya menjelaskan secara terbuka proses pengadaan rumah pensiun tersebut.
“Pemerintah harus transparan agar masyarakat tidak menilai ada perlakuan istimewa,” ujarnya.
Roy juga mendorong lembaga terkait meninjau kembali kebijakan pemberian fasilitas bagi mantan pejabat negara agar sesuai dengan aturan dan rasa keadilan publik.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum merespons pernyataan Roy Suryo.(aka)









