Heboh! Roy Suryo Ungkap Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Diduga Langgar Aturan Negara

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

JAKARTAPakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti pembangunan rumah pensiun milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menyebut proyek tersebut menyalahi aturan yang mengatur batas nilai rumah untuk mantan presiden.

Roy menegaskan bahwa negara sudah memiliki pedoman jelas tentang fasilitas bagi mantan kepala negara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, undang-undang tersebut menyebut negara hanya memberikan satu rumah kediaman yang layak dan satu kendaraan dinas kepada mantan presiden. Roy menilai, rumah pensiun Jokowi tampak melebihi standar yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Menterinya Tiga Kali Nakal di Reshufle

“Kalau nilainya melampaui batas wajar, pemerintah wajib menjelaskan sumber dan dasar hukumnya. Publik berhak tahu,” tegas Roy.

Ia juga menyinggung dua regulasi lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, yang secara rinci mengatur standar dan perhitungan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Prabowo Gunakan Uang Korupsi Rp13 Triliun untuk Sekolah dan Buku Gratis, Langkah Berani Presiden!

Roy kemudian menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memegang kendali dalam pengawasan anggaran. Ia meminta Purbaya menjelaskan secara terbuka proses pengadaan rumah pensiun tersebut.
“Pemerintah harus transparan agar masyarakat tidak menilai ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Roy juga mendorong lembaga terkait meninjau kembali kebijakan pemberian fasilitas bagi mantan pejabat negara agar sesuai dengan aturan dan rasa keadilan publik.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum merespons pernyataan Roy Suryo.(aka)

Berita Terkait

Prabowo Gerak Cepat ke Lokasi Bencana: “Setiap Jam Sangat Berarti!”
Mentan Amran Bongkar Pungli Alsintan,Staf Ngaku Dirjen Dipecat
Prabowo Instruksikan Respons Kilat Pengiriman Bantuan Untuk Aceh–Sumut–Sumbar
ASN Tak Kunjung Pindah ke IKN, Menpan RB Ungkap Alasan Utama
Mentan Amran Gerebek 40 Ton Beras Ilegal di Batam, Pelaku Panik Saat Kapal Disergap!
Tak Disangka, 3 Direksi ASDP Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo,Ini Sebabnya
Prabowo Gelar Rapat Khusus Penertiban Hutan dan Tambang di Hambalang
Beras Ilegal 250 Ton Terungkap di Sabang, Mentan Amran: Ini Sudah Direncanakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 07:57 WIB

Prabowo Gerak Cepat ke Lokasi Bencana: “Setiap Jam Sangat Berarti!”

Jumat, 28 November 2025 - 17:03 WIB

Mentan Amran Bongkar Pungli Alsintan,Staf Ngaku Dirjen Dipecat

Jumat, 28 November 2025 - 14:12 WIB

Prabowo Instruksikan Respons Kilat Pengiriman Bantuan Untuk Aceh–Sumut–Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 06:00 WIB

ASN Tak Kunjung Pindah ke IKN, Menpan RB Ungkap Alasan Utama

Rabu, 26 November 2025 - 16:00 WIB

Mentan Amran Gerebek 40 Ton Beras Ilegal di Batam, Pelaku Panik Saat Kapal Disergap!

Berita Terbaru

Walpaper Mobile Legends

Tech & Games

Masih Fresh! Kode Redeem MLBB Terbaru 6 Desember 2025 Siap Diklaim

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:40 WIB

Ir Muhammad Arief Dilantik Menjadi Sekda Sarolangun

Daerah

Ir Muhammad Arief Resmi Menjabat Sekda Sarolangun

Jumat, 5 Des 2025 - 14:33 WIB

Walpaper Mobile Legends (ML)

Tech & Games

Segera Aktifkan! Kode Redeem ML 5 Desember 2025 Bawa Banyak Hadiah

Jumat, 5 Des 2025 - 05:58 WIB