Heboh! Roy Suryo Ungkap Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Diduga Langgar Aturan Negara

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

JAKARTAPakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti pembangunan rumah pensiun milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menyebut proyek tersebut menyalahi aturan yang mengatur batas nilai rumah untuk mantan presiden.

Roy menegaskan bahwa negara sudah memiliki pedoman jelas tentang fasilitas bagi mantan kepala negara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, undang-undang tersebut menyebut negara hanya memberikan satu rumah kediaman yang layak dan satu kendaraan dinas kepada mantan presiden. Roy menilai, rumah pensiun Jokowi tampak melebihi standar yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis"

“Kalau nilainya melampaui batas wajar, pemerintah wajib menjelaskan sumber dan dasar hukumnya. Publik berhak tahu,” tegas Roy.

Ia juga menyinggung dua regulasi lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, yang secara rinci mengatur standar dan perhitungan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis

Roy kemudian menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memegang kendali dalam pengawasan anggaran. Ia meminta Purbaya menjelaskan secara terbuka proses pengadaan rumah pensiun tersebut.
“Pemerintah harus transparan agar masyarakat tidak menilai ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Roy juga mendorong lembaga terkait meninjau kembali kebijakan pemberian fasilitas bagi mantan pejabat negara agar sesuai dengan aturan dan rasa keadilan publik.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum merespons pernyataan Roy Suryo.(aka)

Berita Terkait

Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya
Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis”
Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari
Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%
Daftar Lengkap Anggota Dewan Energi Nasional 2026 yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis
Gelar Pertemuan Maraton di Hambalang, Presiden Prabowo Pantau Langsung Progres Program Strategis
Presiden Prabowo Bersihkan Hutan: Cabut Izin 28 Perusahaan Nakal di Sumatera
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:24 WIB

Resmi! THR ASN 2026 Cair Pekan Pertama Ramadan Ini, Anggaran Naik Drastis”

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:29 WIB

Monsun Asia Mengamuk! BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat di 38 Provinsi Besok 30 Januari

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:31 WIB

Belum Ada Vaksin! Virus Nipah Mengintai Asia dengan Tingkat Kematian Hingga 75%

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:47 WIB

Daftar Lengkap Anggota Dewan Energi Nasional 2026 yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 26 Januari 2026 - 14:29 WIB

Liburan Hemat 2026: Strategi Berburu Hotel Murah Singapura di Lokasi Strategis

Berita Terbaru

Kode RedeemML 16 Maret 2026

Tech & Games

Kode Redeem ML Hari Ini 16 Maret 2026: Klaim Skin & BP Gratis!

Senin, 16 Mar 2026 - 05:56 WIB

Tampilan antarmuka Free Fire Beta 2026

Tech & Games

Akun FF Beta Terbaru 2026: Cara Daftar & Fitur Eksklusif Garena

Minggu, 15 Mar 2026 - 21:32 WIB

lustrasi desain kamera iPhone 18 Pro Max dengan modul lensa variable aperture yang canggih.

Tech & Games

Bocoran iPhone 18 Pro Max: Spesifikasi Chip 2nm & Harga Terbaru

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:48 WIB