Heboh! Roy Suryo Ungkap Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Diduga Langgar Aturan Negara

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

Foto : Kolase Roy Suryo dan Mantan Presiden Jokowi (Dok : tribunnews.com)

JAKARTAPakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti pembangunan rumah pensiun milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menyebut proyek tersebut menyalahi aturan yang mengatur batas nilai rumah untuk mantan presiden.

Roy menegaskan bahwa negara sudah memiliki pedoman jelas tentang fasilitas bagi mantan kepala negara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif mantan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, undang-undang tersebut menyebut negara hanya memberikan satu rumah kediaman yang layak dan satu kendaraan dinas kepada mantan presiden. Roy menilai, rumah pensiun Jokowi tampak melebihi standar yang diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Percepat Transformasi Digital Sekolah se-Indonesia

“Kalau nilainya melampaui batas wajar, pemerintah wajib menjelaskan sumber dan dasar hukumnya. Publik berhak tahu,” tegas Roy.

Ia juga menyinggung dua regulasi lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, yang secara rinci mengatur standar dan perhitungan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi

Roy kemudian menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memegang kendali dalam pengawasan anggaran. Ia meminta Purbaya menjelaskan secara terbuka proses pengadaan rumah pensiun tersebut.
“Pemerintah harus transparan agar masyarakat tidak menilai ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Roy juga mendorong lembaga terkait meninjau kembali kebijakan pemberian fasilitas bagi mantan pejabat negara agar sesuai dengan aturan dan rasa keadilan publik.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Keuangan belum merespons pernyataan Roy Suryo.(aka)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian
Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru
United Tractors Gelar LKS Teknik Alat Berat di 4 Provinsi, Perkuat Pendidikan Vokasi Indonesia
Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–India
Untuk Pertama Kalinya, Masyarakat Ikut Menentukan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap
Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:19 WIB

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:52 WIB

United Tractors Gelar LKS Teknik Alat Berat di 4 Provinsi, Perkuat Pendidikan Vokasi Indonesia

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:51 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–India

Berita Terbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB