JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan persoalan sampah nasional melalui solusi inovatif dan berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, timbunan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari total itu, pengelolaan baru mencakup 39,01 persen, sedangkan 60,99 persen sisanya berakhir di tempat pembuangan terbuka (open dumping). Kondisi ini memicu pencemaran, merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.
Pemerintah mempercepat penanganan darurat sampah dengan mengoptimalkan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi terbarukan seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak, dan produk lain yang memperkuat ketahanan energi nasional.
Kebijakan baru ini juga memperkuat pelaksanaan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang belum berjalan optimal.
Chief Executive Officer BPI Daya Anagata Nusantara, Rosan Roeslani, mengatakan proyek waste to energy membutuhkan investasi sekitar Rp91 triliun. Pemerintah menyiapkan tahap awal proyek di 10 kota besar, antara lain Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar, sebelum memperluasnya ke 33 kota di seluruh Indonesia.
Rosan menjelaskan, pemerintah akan meluncurkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada awal November 2025. Setiap fasilitas PSEL mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dengan mempertimbangkan ketersediaan air, lahan, serta infrastruktur pendukung lainnya