MERANGIN – Pemerintah pusat mengakui nilai sejarah Prasasti Karang Berahi yang berada di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Kini, prasasti tersebut resmi masuk dalam daftar Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Bupati Merangin H. M. Syukur menyampaikan kabar tersebut saat menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi melalui kegiatan Jambi Elok Nian di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa (6/1).
“Status nasional ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah dan masyarakat harus menjaga serta melestarikan Prasasti Karang Berahi sebagai warisan sejarah bernilai tinggi,” kata Syukur.
Sertifikat Nasional Menguatkan Warisan Sejarah Merangin
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr. Fadli Zon menerbitkan sertifikat cagar budaya nasional untuk Prasasti Karang Berahi. Selanjutnya, Gubernur Jambi H. Al Haris menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekda Merangin Zulhifni melalui Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz.
Gubernur Jambi kemudian menyerahkan sertifikat bernomor 556/WB/KB.00.01/2025 dalam agenda Malam Keagungan Melayu 2026 “Kalavibhaga” Sang Kala Jejak Malayu Jambi yang berlangsung di Eks Arena MTQ Provinsi Jambi, Selasa malam (6/1).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi juga membagikan sertifikat cagar budaya kepada kepala daerah atau perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Selain itu, Provinsi Jambi menorehkan prestasi nasional dengan meraih rekor MURI pantun terbanyak.
Rangkaian kegiatan Malam Keagungan Melayu 2026 “Kalavibhaga” pun berlangsung semarak melalui pementasan dramatik Melayu Kuno serta beragam tarian tradisional khas Jambi***








