JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret untuk memulihkan fungsi hutan nasional. Beliau secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tegas ini menyasar entitas bisnis yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan lahan serta merusak ekosistem hutan di tiga provinsi tersebut.
Hasil Investigasi Satgas PKH Menjadi Dasar Kebijakan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto (red) langsung mengeksekusi kebijakan ini pasca menerima laporan komprehensif dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Oleh sebab itu, aksi nyata ini membuktikan bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik eksploitasi alam yang menabrak regulasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









