SUNGAI PENUH — Kebijakan perampingan struktur organisasi Pemerintah Kota Sungai Penuh langsung mendorong perpindahan tugas aparatur sipil negara (ASN) ke sejumlah unit kerja baru. Seiring berjalannya kebijakan tersebut, ASN dari dinas yang terdampak segera menyesuaikan penugasan berdasarkan analisis jabatan dan kompetensi masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD menyepakati dua rancangan peraturan daerah yang mengatur perampingan organisasi perangkat daerah. Melalui kesepakatan itu, pemerintah memangkas jumlah OPD dari 32 menjadi 26 unit dan mulai menerapkan kebijakan tersebut pada tahun 2026.
Selanjutnya, pemerintah menggabungkan beberapa dinas untuk membentuk struktur birokrasi yang lebih sederhana. Selain menata ulang organisasi, pemerintah juga menargetkan efisiensi anggaran serta peningkatan mutu pelayanan publik.
“Sejak hari ini, ASN dari dinas yang terdampak perampingan langsung menempati unit kerja baru sesuai penetapan BKPSDM,” kata salah satu ASN Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kamis (15/1/2026).
Adapun enam OPD yang masuk dalam kebijakan perampingan tersebut meliputi:
-
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bergabung dengan Dinas Pertanian
-
Dinas Pemuda dan Olahraga bergabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Dinas Polisi Pamong Praja menyatu dengan Pemadam Kebakaran
-
Dinas Perumahan dan Permukiman bergabung dengan Dinas Pekerjaan Umum
-
Dinas Perumahan dan Permukiman menyatu dengan Dinas PUPR
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Lebih lanjut, pemerintah memandang perampingan organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi. Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah mendorong setiap perangkat daerah bekerja lebih efektif, efisien, serta fokus memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Kota Sungai Penuh***









