Dampak Putusan MK, Para Jenderal Polri Siap-Siap Tinggalkan Kursi Empuk di Lembaga Sipil

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak lewat putusan barunya. Lembaga itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Ia menilai frasa itu menimbulkan kekaburan hukum dan memberi ruang bagi polisi aktif untuk menguasai posisi sipil tanpa batasan jelas.

Baca Juga :  Prabowo Gerak Cepat ke Lokasi Bencana: “Setiap Jam Sangat Berarti!”

“Ketentuan itu menimbulkan multitafsir dan bisa menabrak prinsip profesionalitas Polri,” tegas Ridwan di depan sidang.

Putusan ini memotong kewenangan Kapolri yang selama ini bisa menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil strategis. Dampaknya, banyak posisi penting yang sebelumnya diisi perwira aktif kini berada di ujung tanduk.

Baca Juga :  Untuk Pertama Kalinya, Masyarakat Ikut Menentukan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Beberapa jabatan yang terancam antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen di sejumlah kementerian. Mereka kini harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.

Keputusan MK ini menjadi langkah besar menegakkan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian. Banyak pihak menilai langkah MK akan memperkuat netralitas lembaga sipil dari pengaruh aparat berseragam.(tim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian
Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru
United Tractors Gelar LKS Teknik Alat Berat di 4 Provinsi, Perkuat Pendidikan Vokasi Indonesia
Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–India
Untuk Pertama Kalinya, Masyarakat Ikut Menentukan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Presiden Prabowo Resmikan Hilirisasi Tahap II Rp 116 Triliun di Cilacap
Penerimaan 30.000 SPPI,Lihat Jadwal dan Syaratnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 2026, Tekankan Integritas dan Pengabdian

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:19 WIB

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:52 WIB

United Tractors Gelar LKS Teknik Alat Berat di 4 Provinsi, Perkuat Pendidikan Vokasi Indonesia

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

Prabowo Ajak PM Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Indonesia dan India Mulai Kerja Sama Konservasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:51 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–India

Berita Terbaru

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Nasional

Jaksa Agung Resmi Lantik 6 Pejabat Baru

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:19 WIB