Dampak Putusan MK, Para Jenderal Polri Siap-Siap Tinggalkan Kursi Empuk di Lembaga Sipil

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak lewat putusan barunya. Lembaga itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Ia menilai frasa itu menimbulkan kekaburan hukum dan memberi ruang bagi polisi aktif untuk menguasai posisi sipil tanpa batasan jelas.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri!

“Ketentuan itu menimbulkan multitafsir dan bisa menabrak prinsip profesionalitas Polri,” tegas Ridwan di depan sidang.

Putusan ini memotong kewenangan Kapolri yang selama ini bisa menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil strategis. Dampaknya, banyak posisi penting yang sebelumnya diisi perwira aktif kini berada di ujung tanduk.

Baca Juga :  RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

Beberapa jabatan yang terancam antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen di sejumlah kementerian. Mereka kini harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.

Keputusan MK ini menjadi langkah besar menegakkan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian. Banyak pihak menilai langkah MK akan memperkuat netralitas lembaga sipil dari pengaruh aparat berseragam.(tim)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan RS KEI Surakarta, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Jantung
Presiden Prabowo Percepat Transformasi Digital Sekolah se-Indonesia
RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten
Malaysia Klaim Durian, Indonesia Masih Puncaki Produksi
Kemenhaj Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026,Ini Syarat-Syaratnya
Langkah Berani Prabowo! Komisi Khusus Dibentuk untuk Bersihkan Polri dari Dalam
BMKG: Energi Tektonik di Mentawai, Selat Sunda, dan Sumba Kian Kuat, Gempa Bisa Terjadi Sewaktu-Waktu
Trend Berita Terkini – Trendsatu.com
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:00 WIB

Prabowo Resmikan RS KEI Surakarta, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Jantung

Selasa, 18 November 2025 - 08:00 WIB

Presiden Prabowo Percepat Transformasi Digital Sekolah se-Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

RUU Pekerja GIG: Perlindungan Bagi Ojol, Freelancer, dan Kreator Konten

Senin, 17 November 2025 - 15:11 WIB

Malaysia Klaim Durian, Indonesia Masih Puncaki Produksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

Dampak Putusan MK, Para Jenderal Polri Siap-Siap Tinggalkan Kursi Empuk di Lembaga Sipil

Berita Terbaru

Foto : Hasil Seleksi Sekda Sarolangun (Sumber : Trendsatu.com)

Uncategorized

Ini Tiga Nama Hasil Seleksi Sekda Sarolangun

Kamis, 20 Nov 2025 - 09:27 WIB