Pemkab Solok Pastikan Glamping Lokasi Tragedi Belum Berizin

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Glamping di Alahan Panjang Solok,Sumatera Barat Lokasi tewasnya Pasangan Muda (Sumber Foto : Kliksoloknews)

Glamping di Alahan Panjang Solok,Sumatera Barat Lokasi tewasnya Pasangan Muda (Sumber Foto : Kliksoloknews)

SOLOK Lokasi glamping tempat tragedi maut pasangan muda di kawasan Danau Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta itu terungkap setelah aparat kepolisian bersama dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan usai peristiwa tragis yang menewaskan satu orang pe

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Dedi Putra, menjelaskan tim gabungan sudah meninjau lokasi glamping Lakeside Alahan Panjang pada Minggu (12/10/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan, pengelola belum melengkapi dokumen perizinan usaha pariwisata maupun izin lingkungan.

“Kami menemukan lokasi itu belum berizin. Saat ini kami sedang mendalami siapa penanggung jawab operasional glamping tersebut,” ujar Dedi.

Baca Juga :  HUT Brimob ke-80 di Jambi, Kapolda Ajak Tingkatkan Sinergi dan Dedikasi

Tragedi itu menimpa pasangan Gilang Kurniawan (25) dan Cindy Desta Nanda (23) yang sedang berbulan madu. Keduanya ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar glamping dengan kondisi ruangan tertutup rapat dan tanpa ventilasi. Polisi menduga keduanya menghirup gas beracun dari tabung LPG 12 kilogram yang terpasang di area kamar mandi.

Tim medis menyatakan Cindy meninggal dunia saat tiba di puskesmas, sedangkan Gilang masih dirawat intensif di RS Semen Padang. Polisi telah menyita tabung gas serta peralatan yang diduga menjadi sumber kebocoran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kini Sungai Penuh Punya EWS,Sistem Pendeteksi Bencana Lebih Awal

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Rini Oktavia, membenarkan glamping tersebut belum terdaftar sebagai destinasi wisata resmi. “Belum ada izin usaha yang diterbitkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan mengevaluasi seluruh lokasi wisata serupa,” tegasnya

Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan tempat wisata berbasis alam untuk mencegah insiden serupa. Warga diminta melapor jika menemukan penginapan atau aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.

Berita Terkait

Menjaga Tradisi di Negeri Alam Kerinci: Kenduri Sko Siulak Mukai 2026
Jemput Bola ke Pusat, Bupati M. Syukur Bawa Pulang Program Sekolah Rakyat untuk Merangin
Resmi! Daftar Lengkap 84 Pejabat Pemprov Jambi yang Dilantik Sekda Sudirman Hari Ini
Gebrak Swasembada Pangan! Bupati Kerinci Monadi Hidupkan Kembali Pertanian di Danau Kerinci
Bupati Anwar Sadat Pacu Proyek Jargas: 6.661 Rumah di Tanjab Barat Segera Nikmati Gas Murah
Hutri Randa Apresiasi AKBP Arya Tesa dan Sambut Kapolres Kerinci yang Baru
Sungai Buntung Menghanyutkan Bocah 11 Tahun, Tim SAR Gabungan Terjang Hujan Deras Cari Korban
Kapolres Kerinci Baru Resmi Bertugas, Walikota Alfin Harapkan Kamtibmas Makin Solid
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:43 WIB

Menjaga Tradisi di Negeri Alam Kerinci: Kenduri Sko Siulak Mukai 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:45 WIB

Resmi! Daftar Lengkap 84 Pejabat Pemprov Jambi yang Dilantik Sekda Sudirman Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:43 WIB

Gebrak Swasembada Pangan! Bupati Kerinci Monadi Hidupkan Kembali Pertanian di Danau Kerinci

Senin, 19 Januari 2026 - 16:38 WIB

Bupati Anwar Sadat Pacu Proyek Jargas: 6.661 Rumah di Tanjab Barat Segera Nikmati Gas Murah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:22 WIB

Hutri Randa Apresiasi AKBP Arya Tesa dan Sambut Kapolres Kerinci yang Baru

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact terbaru 23 Januari 2026 dengan latar belakang hadiah Primogems

Tech & Games

Kode Redeem Genshin Impact 23 Januari 2026: Klaim Primogems Gratis!

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:46 WIB