SERANG — Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, resmi masuk tahap penyidikan. Bareskrim Polri memulai langkah hukum setelah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti awal di lapanga
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyidik menelusuri dua kemungkinan sumber pencemaran: impor limbah baja dan besi atau kebocoran limbah industri yang memakai Cesium-137 untuk kepentingan komersial.
“Bareskrim menyelidiki dua jalur, dari sisi impor logam dan potensi kebocoran limbah. Kami harap hasilnya segera jelas,” ujar Hanif di Cikande, Senin (13/10/2025).
Fokus Dekontaminasi
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bapeten, BRIN, Brimob, dan Dinas Kesehatan Banten memusatkan upaya pada dekontaminasi sepuluh titik tercemar Cesium-137 di kawasan industri dan permukiman.
“Kami targetkan seluruh titik bersih dalam satu bulan. Kendaraan yang terpapar juga harus selesai dalam sepekan,” kata Hanif.
Petugas membersihkan area industri, jalur distribusi logam bekas, dan peralatan yang terdeteksi mengandung radiasi.
Impor Limbah Dihentikan
Pemerintah menghentikan sementara impor scrap baja dan besi untuk mencegah masuknya bahan radioaktif.
“Kami hentikan impor sampai tata kelola dan pengawasan diperbaiki,” tegas Hanif
Penelusuran Berlanjut
Tim gabungan menelusuri rantai distribusi logam dan fasilitas yang menggunakan Cesium-137. Pemerintah menegaskan kasus ini prioritas nasional karena menyangkut keselamatan publik dan keamanan industri