JAKARTA – Pemerintah menahan tarif listrik PLN pada triwulan IV tahun 2025 agar harga tidak naik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Selama Oktober hingga Desember 2025, masyarakat membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat daya saing industri nasional.
“Pemerintah memastikan stabilitas tarif listrik agar masyarakat tetap nyaman dan pelaku usaha terus berkembang,” ujar Jisman dalam keterangan resmi.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan, PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut stabilitas tarif memberi ruang bagi dunia usaha untuk berproduksi lebih efisien tanpa khawatir lonjakan biaya energi.
PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik dan menerapkan mekanisme tarif adjustment untuk 13 golongan pelanggan. Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif melalui laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025
Rumah Tangga
-
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
-
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
Bisnis
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
-
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Sosial
-
S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
-
S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
-
S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
-
S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
-
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
-
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh
Subsidi 2025
-
R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
-
R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh