JAMBI — Gubernur Jambi H. Al Haris. menunjuk PT Paleopetro sebagai lembaga independen untuk menghitung Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Lemang dan Jabung. Kedua wilayah migas ini melibatkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai daerah penghasil utama.
Acara penunjukan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (4/11/2025). Al Haris menandatangani komitmen bersama Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Syafei Ahmad. Turut hadir Direksi PT JII dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi M. Alfiansyah.
Al Haris menyebut langkah ini sebagai strategi untuk mempercepat manfaat ekonomi sektor migas serta menjamin pembagian hasil yang adil bagi daerah penghasil.
“Kalau bisa percepat, percepat. Jangan biarkan urusan ini berlarut. Kita kejar 10 persen itu,” tegasnya.
Ia menilai PT Paleopetro memiliki legalitas dan kapasitas kuat dalam menjalankan peran lembaga independen tersebut.
“Tim sudah menilai PT Paleopetro layak dan punya legalitas jelas. Jadi kita sepakat hari ini,” ujar Al Haris.
Kemudian, ia menargetkan seluruh tahapan selesai sebelum Februari 2026. Hanya tiga item tersisa sebelum proses menuju Kementerian ESDM.
“Kita harus bergerak cepat. Daerah butuh sumber PAD baru untuk memperkuat belanja pembangunan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari mendukung penuh langkah percepatan tersebut.
“Kami siap mempercepat realisasi PI 10 persen. Tambahan anggaran ini sangat berarti bagi pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Syafei Ahmad juga mendukung langkah Gubernur Jambi.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Proses harus cepat, transparan, dan sesuai aturan,” ucapnya.
Akhirnya, Al Haris berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan dua kabupaten penghasil migas mampu mempercepat pembagian hasil PI 10 persen, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Jambi secara nyata.(tim)









