JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membuka sidang etik perdana terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Sidang ini menandai langkah awal penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di lingkungan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, agenda pertama MKD berfokus pada registrasi perkara dan telaah laporan dari hasil kajian internal. Ia menegaskan bahwa sidang tersebut tidak mewajibkan kehadiran para teradu.
“Sidang awal hanya mencakup registrasi dan penelaahan perkara. Setelah itu, MKD akan menentukan jadwal pemanggilan untuk sidang lanjutan,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
MKD Siapkan Langkah Lanjutan
Dasco menambahkan, setelah tahap administrasi selesai, MKD akan menyiapkan jadwal sidang lanjutan untuk memanggil seluruh pihak yang terkait. Ia menyebut proses etik harus berjalan transparan agar publik memahami alur penyelesaiannya.
“Kami akan melanjutkan sidang sesuai mekanisme yang berlaku. Semua proses akan berlangsung terbuka dan terukur,” ucapnya.
Meskipun begitu, Dasco belum membeberkan waktu pasti sidang lanjutan. Ia menilai, tahapan awal perlu berjalan hati-hati agar keputusan MKD tetap objektif.
Deretan Nama Terduga Pelanggar Etik
Lima anggota DPR yang menjalani proses etik antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Kelima legislator tersebut sebelumnya menerima sanksi nonaktif setelah terlibat dalam aksi demonstrasi yang menimbulkan kontroversi di depan Gedung DPR pada Agustus 2025.
Kini, MKD memulai tahapan etik untuk menentukan sejauh mana tindakan mereka melanggar aturan dewan. Proses sidang berikutnya akan menjadi penentu masa depan politik kelima anggota DPR itu di parlemen.(aka/tim)









